Menyederhanakan Tujuan Pendidikan


Ternyata benar. Bila ada apa-apa dan ingin apa-apa suatu bangsa, maka pendidikan-lah yang mesti melakukan apa-apa. Karena itulah "ingin apa-apa" nya suatu bangsa (visi) harus benar. Supaya apa-apa (misi) yang akan dilakukan oleh sistem pendidikan juga dalam koridor yang benar. 

Andai ada pertanyaan ingin-nya suatu rumah itu didirikan berbentuk seperti apa? Maka gambaran jawabannya bisa dilihat dari struktur pondasinya.  Dari pondasi itu tergambar rumah itu akan menghadap ke mana, punya berapa kamar, di mana dapur dan dimana tempat tidur. 

Saya kira demikian juga dengan cita-cita Negara Indonesia ini didirikan. Dapat dilihat dari keputusan sejarah tentang dasar negara ini berdiri. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi bangsa ini menyebutkan bahwa bangsa Indonesia berdasarkan pada  lima dasar yang kemudian disebut Pancasila. 

Para pendiri bangsa telah sepakat bahwa dasar negara adalah Pancasila karena pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa indonesia dan diambil dari kepribadian tertinggi bangsa. (Kompas, 3/2/2020)

Menurut situs resmi Kemendikbud RI, bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.  

Dan Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 

Jika ada indikasi dan atau upaya mengabaikan diantara  lima nilai dasar (pancasila) tersebut, maka bisa disebut sebagai hal yang ahistoris, alias tidak berpijak kepada pondasi utama bangsa ini didirikan. Dan dipastikan akan menuai kegaduhan dan keresahan warga bangsa ini. 

Lebih dari itu, semua literatur terkait kedudukan Pancasila menyatakan bahwa sila pertama -Ketuhanan Yang Maha Esa- adalah sila pertama dan utama yang mendasari ke-empat sila lainnya. Hal ini nyata-nyata menegaskan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang religius, bangsa yang  ber-Tuhan. 

---------------

Pendidikan dalam tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi institusi yang paling bertanggungjawab dalam rekayasa kebudayaan suatu bangsa. Termasuk bagaimana nilai-nilai dasar pancasila dapat ter-internalisasi dan di jiwai oleh seluruh rakyat  Indonesia. 

Berpijak dari hierarki Sumber Hukum Negara Indonesia, Lembaga Tertinggi Negara  (dulu MPR) pernah diantaranya mengeluarkan TAP MPR NOMOR II/MPR Tahun 1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang di dalamnya juga memuat haluan pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa "Pendidikan Nasional, berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani". 

Walaupun GBHN saat ini telah tidak berlaku, seiring dengan amandemen UUD 1945 dimana juga merubah peran dan fungsi MPR pasca reformasi. Yang kemudian di ganti dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP). Akan tetapi spirit terkait tujuan Pendidikan Nasional sampai saat ini tidaklah berubah. 

Dalam  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah "Untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Memahami histori kedudukan Pancasila, dan Tujuan Pendidikan Nasional dalam Sistem Pendidikan  Nasional (SISDIKNAS) menegaskan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya  selaras dengan nilai pancasila tetapi juga bertanggungjawab  membumikannya melalui penyelenggaraan pendidikan. 

Pendidikan sebagai institusi yang mengembangkan potensi dan membekali peserta didik dengan pengetahuan dan pengalaman hidup, dalam merumuskan tujuannya akan selalu mempertimbangkan student needs. Yaitu apa yang sekiranya akan dibutuhkan oleh peserta didik dalam kehidupannya kelak. Karena pendidikan hari ini adalah untuk kehidupan nanti, kehidupan yang lebih dinamis dan komplek.

Walaupun demikian, bila belajar dari orang Yunani kuno sebagai pengembang pertama pendidikan, kita akan mengetahui bahwa sekurang-kurangnya ada dua misi universal pendidikan yaitu membuat aturan untuk mengatur manusia dan membuat aturan untuk mengatur alam (A Tafsir:2006:334)

Aturan yang mengatur manusia harus melahirkan akhlak yang mulia. Dan aturan yang mengatur alam harus menghasilkan kemampuan mengetahui hukum alam. 

Selanjutnya, dilihat dari tujuan pendidikan, ditemukan sekurang-kurangnya ada dua tujuan universal pendidikan yaitu; pertama mendidik manusia agar berakhlak dan kedua mendidik manusia agar menguasai sain. 

Akhlak mulia hanya -dan sekali lagi hanya- dimiliki oleh seseorang jika ia mengamalkan agamanya dengan benar dan sungguh-sungguh. Sain hanya akan dikuasai jika ia mengetahui hukum-hukum alam dengan benar. 

Oleh karena itu tujuan pendidikan nasional yang menempatkan pentingnya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sangatlah tepat dan shohih. Sebagian orang mengatakan sangat pancasilais (sesuai dengan nilai pancasila). Karenanya harus terus dipertahankan dan diperkuat posisinya. 

Mengutamakan pendidikan akhlak berarti mengutamakan pendidikan agama. Dan sudah selayaknya di negara pancasila ini pendidikan agama menjadi inti dalam sistem pendidikan. Spirit nya antara lain adalah, bila suatu negara lemah penguasaan sain-nya, negara itu bulum langsung hancur, tetapi bila negara itu rusak akhlaknya maka negara itu akan hancur dengan segera. 

Maka jika bangsa ini memahami dasar negara dengan benar, merumuskan tujuan pendidikan dengan benar, akan melahirkan penyelenggaraan sistem pendidikan dengan benar pula. [...]

KangNoer, 20 Juni 2020

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Profesor Ngainun Naim, Yang Dari Dulu Sudah Dipanggil Prof

Mimpi Millenial, dan Fenomena Fiki Naki Dayana

Menua, Berguru Pada Usia