Hati-hati, Jangan Tergoda Desain Tetangga
Suatu Negara termasuk Indonesia pasti mempunyai nilai-nilai luhur atau nilai-nilai utama yang disepakati oleh warga negaranya. Nilai itu kemudian menjadi sumber peraturan dalam menyelenggarakan suatu negera. Nilai-nilai utama inilah yang disebut sebagai Filsafat Negara. Dan sampai detik ini tidak ada yang menolak bahwa Filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila.
Nilai-nilai dalam filsafat negara tentu bulum operasional, karena namanya juga masih filsafat. Agar nilai dalam filsafat negara menjadi operasional, maka perlu dioperasionalkan dalam bentuk Undang Undang Dasar (UUD).
Undang-Undang Dasar (UUD) ternyata masih belum operasional, maka perlu dioperasionalkan melalui undang-undang (UU). Ternyata undang-undang pun masih kurang operasional, maka kemudian butuh lebih operasional lagi hingga diperlukan peraturan pemerintah (PP). Kenyataannya banyak PP yang juga belum operasional, hingga perlu dioperasionalkan dengan peraturan menteri (PERMEN). Faktanya sering kita lihat bahwa permen pun masih perlu dioperasionalkan. Terbitlah petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan (juknis/juklak), untuk mengimplementasikan permen-permen yang ada.
Sampai pada urusan yang paling teknis (juknis) apapun di negeri ini, ada hal yang wajib di perhatikan adalah nilai inti Pancasila. Untuk mengetahuinya, cara yang paling sederhana adalah dengan melihat gambar Pancasila. Maka akan diketahui bahwa sila pertama berada di tengah dan bersinggungan dengan empat sila lainnya. Selain itu juga disebutkan bahwa sila-sila dalam pancasila tersusun secara sistematik hierarkis, yakni terstruktur dengan urutan yang baku, tidak boleh di tukar atau di acak.
Kaidah di atas adalah sebuah pedoman penting. Dan wajib di fahami oleh kita semua terlebih panitia atau siapapun penyelenggara negara ini.
Walhasil, dalam Pancasila Ketuhanan lah inti dari filsafat negara. Bila kita (warga negara) memahami akan hal itu, maka kebebasan beragama di negara ini maksudnya adalah bebas memilih agama, bukan bebas untuk tidak beragama (tidak ber Tuhan).
Lebih dari itu, karena setiap warga negara harus beragama, maka semua peraturan sampai pada juknis yang diterbitkan oleh penyelenggara negara seharusnya mengarahkan warganya agar beragama, dan berkharakter sebagai orang yang beragama. Demikianlah logikanya.
Masalah pun kemudian muncul. Karena peraturan (undang-undang) adalah produk politik. Maka pertanyaannya kemudian adalah apakah pembuat/pendesain undang-undang dari pusat sampai daerah telah berada pada kerangka logis (logical frame) di atas ?
-------------------
Bagaimana dengan nasib desain pendidikan kita? Yang konon pendidikan adalah urusan paling stategis dalam membentuk karakter bangsa?
Mendesain pendidikan, hal pertama dan utama adalah merumuskan tujuan yang hendak di capai. Rumusan tujuan pendidikan itu seperti apa, saya berkeyakinan akan ditentukan oleh pandangan hidup (way of life) orang yang mendesain pendidikan itu.
Bayangkan, di suatu ruangan sidang yang sangat penting ada orang-orang terpilih sedang merumuskan desain pendidikan. Kemudian diajukan sebuah pertanyaan tentang tujuan pendidikan seperti apa yang ingin diwujudkan? Mungkin semua akan sepakat jika ditawarkan bahwa tujuan pendidikan adalah mewujudkan manusia terbaik.
Karena pada dasarnya semua orang ingin mewujudkan diri dan keluarganya menjadi manusia terbaik. Akan tetapi pasti semua orang terhormat, para ahli, dan bahkan para pakar yang sedang bersidang tersebut akan berbeda pendapat jika diminta menyebutkan ciri-ciri manusia terbaik itu seperti apa?
Disitulah, yang sering terjadi di negeri ini. Bahwa perbedaan pandangan hidup (way of life) meniscayakan munculnya perbedaan dalam menyusun indikator-indikator penting termasuk indikator tentang manusia terbaik Indonesia yang ingin di wujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan.
Bila pandangan hidup seseorang itu adalah agama, maka manusia terbaik adalah terbaik menurut petunjuk agama. Jika pandangan hidupnya adalah materialisme, maka manusia terbaik adalah terbaik menurut teori materialisme. Jika pandangan hidupnya sekularisme, maka manusia terbaik adalah terbaik menurut teori sekularisme. Demikian seterusnya.
Kedudukan filsafat negara sebagai sumber segala sumber cita-cita negara. Maka dalam merumuskan tujuan negara dan bahkan tujuan pendidikan tidak berdasar pendapat orang per orang. Entah seperti apa jadinya jika rumusan pendidikan di serahkan pada masyarakat umum, dimana masing-masing mempunyai kecenderungan berfikir secara bebas. Disinilah pentingnya sikap menerima, memahami dan menghayati filsafat negara itu.
Yang perlu di telusuri kemudian adalah apakah penerimaan terhadap filsafat negara itu sebagai persetujuan politik atau kah persetujuan berdasarkan keyakinan?
Lebih jauh pertanyaan di atas dapat menghantarkan kita pada munculnya diskursus rumusan tujuan dan desain penyelenggaraan pendidikan. Terjadi perdebatan tentang apa yang menjadi prioritas, apa yang di anggap genting dan penting. Serta apa yang dianggap tidak lagi penting dan saatnya dikurangi bahkan di tinggalkan.
Demi menjaga tetap beroperasinya kepentingan negara, biasanya diberikanlah jalan tengah berupa otonomi (walaupun tidak penuh) kepada masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Merumuskan tujuan dan mendesain sendiri model pendidikan sesuai dengan pandangan hidupnya.
Dan di atas semua itu, hendaknya rumusan tujuan dan desain pendidikan kita tidak boleh menutup mata dari inti filsafat negara ini (Pancasila), khususon sila pertama. Kecuali jika kita telah tergoda untuk menduplikasi desainnya tetangga. [...]
KangNoer, 21 Juni 2020.
Rumput tetangga lebih hijau kang heheh
ReplyDeleteJarene koncoku ngunu bund..
DeleteSiiiippp
DeleteMantap
ReplyDeleteBimbingannya prof..
DeletePancasila harga mati...
ReplyDeleteYess p Pri..
Delete